MASAIL FIQHIYAH: PROBLEMATIKA BAYI TABUNG DALAM STATUS HUKUM ISLAM
![]() |
| Pixabay |
A. Pengertian Bayi
Tabung
Istilah inseminasi buatan (Artificial Insemination) dalam Islam
dikenal dengan sebutan ‘at-Talqih al-Shinai’. Sedangkan Bayi
Tabung dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan ‘In Vitro Fertilization and Embryo Transfer’ (IVF-ET) atau dalam
Islam dikenal dengan ‘Athfal al-Anbubah’.
Inseminasi buatan adalah terjemahan dari bahasa inggris, Artificial Insemination. Inseminasi juga berasal dari kata latin ‘Inseminatus’, In artinya pemasukan, penyampaian atau deposisi, sedangkan semen adalah cairan yang mengandung
sel-sel kelamin jantan yang diejakulasikan melalui penis pada waktu kopulasi
atau penampungan.[1]
Bayi tabung adalah suatu proses
pembuahan dengan cara mengambil sperma laki-laki dan ovum wanita, kemudian
dipertemukan dan memprosesnya di dalam tabung atau di luar pembuahan normal
(rahim). Inseminasi atau pembuahan melalui bayi tabung tidak terjadi secara
alamiah tetapi membutuhkan campur tangan manusia. Hal ini dikarenakan beberapa
sebab baik dari pihak suami maupun istri.
Inseminasi merupakan proses
pembuahan yang terjadi di luar hubungan seksual antara suami istri. Biasanya
Inseminasi ini dilakukan atas adanya kesepakatan antara suami istri karena
mandul atau istri tidak dapat memberikan anak. Adapun hasil dari proses
pembuahan tersebut kemudian ditransplantasikan ke dalam rahim wanita lain.
Sedangkan Bayi Tabung pada
hakikatnya sama dengan Inseminasi buatan. Bayi Tabung ialah sperma dan ovum
dipertemukan dalam sebuah tabung. Pembuatan tabung yang digunakan untuk
membuahkan ovum dan sperma harus disesuaikan dengan suhu yang ada di dalam kandungan
ibu. Setelah terjadi pembuahan pada tabung tersebut terjadilah embrio atau mudgoh. Jika embrio ini memungkinkan
untuk dipindahkan maka segera dipindahkan ke rahim seorang wanita yang telah
dipersiapkan sebelumnya sampai tiba saat dilahirkan.[2]
Menurut dr. Iskandar Junaidi,
prinsip Bayi Tabung adalah memasukkan sel telur yang telah dibuahi sperma di
luar tubuh kemudian dimasukkan ke dalam rahim istrinya.memasukkan sperma
langsung ke rahim istri diawali dengan pengambilan sperma melalui ejakulasi,
kemudian sperma dipisahkan dari plasma semen dengan sentrifugasi. Setelah
dipisahkan, sperma dimasukkan dalam medium yang mengandung zat elektrolit,
protein, dan gula. Pencampuran ini bertujuan untuk menguatkan atau meningkatkan
kualitas sperma. Selanjutnya, campuran sperma dan medium disentrifugasi lagi,
sperma dan medium dipisahkan, dan mediumnya dibuang lalu diganti dengan medium
yang baru selama 2-3 kali.[3]
Inseminasi buatan berawal dari
sebuah percobaan pada hewan ternak. Pada masa bahtera Nuh segala yang ada
adalah berjalan sempurna. Reproduksi antara individu jantan dengan individu
betina untuk sejenis ternak. Borner berkomentar terhadap penemuan Abbe Lazaric
Spallanzani pada tahun 1784 yang berhasil mengawinkan serangga, binatang
amphibi, dan kemudia anjing yang melahirkan tiga ekor anak anjing. Ia berkata,
“Akan datang waktunya penemuan amat penting ini terjadi pada masyarakat
manusia”. Di Rusia, karena Stalin sangat mencemaskan akibat perang atom, maka
ia setuju untuk mendirikan bank ayah atau bank sperma. Tahun 1968, Kruschov
dengan adanya bank sperma ingin mengumpulkan sperma orang-orang jenius dalam
ilmu pengetahuan, peperangan, sastra, dan lain-lain untuk dikembangbiakkan
dalam rahim gadis-gadis cantik yang sehat dan memiliki IQ tinggi agar menghasilkan
generasi yang jenius. Demikian perkembangan praktik inseminasi buatan semakin
berkembang di dunia termasuk Indonesia dengan lahirnya Akmal dari pasangan
Linda-Soekotho pada tanggal 25 Agustus 1987 dan Dimas Aldila Akmal Sudiar, pada
tanggal 2 Oktober 1988 dari pasangan Wiwik Juwari-Sudirman. Keduanya lahir atas
kerja sama tim Makmal Terpadu Imuno Endilrinologi Fakultas Kedokteran UI. Atas
keberhasilan ini dekan Fakultas Kedokteran UI kala itu Asri Rasyad, mengatakan
: “Teknologi ini semata-mata untuk membantu pasangan suami istri yang sulit
mendapatkan keturunan”.[4]
Proses teknologi bayi tabung
pertama kali berhasil dilakukan oleh Dr. P.C Steptoe dan D.r R.G. Edwards atas
pasangan suami-isteri John Brown dan Leslie. Sperma dan ovum yang digunakan
berasal dari pasangan suami-isteri, kemudian embrionya ditransplantasikan ke
dalam rahim isterinya, sehingga pada tahun 25 Juli 1978 lahirlah bayi tabung
yang pertama yang bernama Louise Brown di Oldham Inggris dengan berat badan
2.700 gram.[5]
Kemudian Kartono Muhammad, Ketua
IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memberi informasi, bayi tabung pertama di
Indonesia yang diharapkan lahir di Indonesia sekitar bulan Mei ditangani oleh
dokter-dokter Indonesia sendiri. Ia mengharapkan agar masyarakat Indonesia bisa
memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovum dari suami
istri sendiri.
B.
Klasifikasi
Bayi Tabung
Menurut John C. Fletcher, ditinjau
dari sperma dan ovum serta tempat embrio ditransplantasikan, maka Bayi Tabung
dibagi menjadi delapan jenis yaitu :
1.
Bayi Tabung yang
menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri kemudian embrionya
ditransplantasikan ke dalam rahim istri.
2.
Bayi Tabung yang
menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri, kemudian embrionya
ditransplantasikan ke dalam rahim ibu pengganti (surogate mother).
3.
Bayi Tabung yang
menggunakan sperma dari suami dan ovum dari donor, lalu embrionya
ditransplantasikan ke dalam rahim istri.
4.
Bayi Tabung yang
menggunakan sperma dari donor dan ovum
dari istri, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri.
5.
Bayi Tabung yang
menggunakan sperma dari donor, sedangkan ovum dari istri, lalu embrionya
ditransplantasikan ke dalam rahim surrogate
mother.
6.
Bayi Tabung yang
menggunakan sperma dari suami sedangkan ovumnya berasal dari donor, kemudian
embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim surrogate
mother.
7.
Bayi Tabung yang
menggunakan sperma dan ovum dari donor, lalu embrionya ditransplantasikan ke
dalam rahim istri.
8.
Bayi Tabung yang
menggunakan sperma dan ovum dari donor lalu embrionya ditrasplantasikan ke
dalam rahim surrogate mother.[6]
Penanaman Bayi Tabung dilakukan di
rahim istri yang sah atau dapat dilakukan dalam rahim wanita lain. Dalam hal
ini Yusuf Qardhawi mengemukakan bahwa keharaman Bayi Tabung dengan menggunakan
sperma yang berasal dari laki-laki lain, baik diketahui maupun tidak, atau sel
telur yang berasal dari wanita lain. Karenaa akan menimbulkan problem tentang
siapa sebenarnya ibu dari bayi tersebut. Begitu pula jika wanita yang
mengandungnya adalah istri lain dari suaminya sendiri, haram karena dengan cara
ini tidak diketahui siapa sebenarnya ibu dari bayi yang akan dilahirkan nanti.
Juga kepada siapa nasab sang bayi disandarkan, apakah kepada pemilik sel telur
atau pemilik rahim.
Dalam kasus ini para ahli fiqih
mempunyai pendapat berbeda-beda. Pertama bahwa ibu bayi itu adalah si pemilik
sel telur. Sedangkan pendapat kedua, bahwa ibunya adalah wanita yang mengandung
dan melahirkannya. Pendapat ini sejalan dengan zahir QS. Al-Mujadilah :2 yang
artnya “Ibu-Ibu mereka tidak lain
hanyalah wanita yang melahirkan mereka”. Sementara pendapat pertama di atas
selaras dengan prinsip genetika, bahwa anak akan mewarisi karakter
(sifat-sifat)dari wanita pemilik sel telur dan laki-laki pemilik sel sperma.
Karena dalam sel telur dan sprema itu terdapat kromosom yang di dalamnya
terdapat gen. Gen inilah yang memberikan sifat heredity kepada anak.[7]
Praktek sewa rahim bertentangan
dengan tujuan perkawinan yang salah satunya adalah untuk mendapatkan keturunan
dengan jalan yang halal dan terhindar dari perbuatan yang dilarang agama.
Sedangkan dalam sewa rahim akan menimbulkan banyak masalah bagi anak yang
lahir, pemilik bibit, pemilik rahim dan sebagainya.
Inseminasi buatan ini diatur dan
dipertegas dalam pasal 16 ayat 1 UU No. 23 tahun 1993 tentang kesehatan yang
berbunyi :
1.
Pasal 16 ayat 1
“Kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir
untuk membantu suami dan istri mendapatkan keturunan”.
2.
Pasal 16 ayat 1 (a)
“Upaya kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami dan isteri yang sah dengan ketentuan
: hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami dan isteri yang bersangkutan,
ditanamkan dalam rahim isteri di mana ovum tersebut berasal”.[8]
Menurut Umar Shihab, penyebab
keharaman sewa rahim yang pertama,
akan menambah masalah lain yang akan muncul, seperti defenisi anak berbeda
dengan anak yang lahir dari bibit dan rahim yang sama; dan siapakah ibu yang
sebenarnya, apakah ibu genetiknya atau ibu yang mengandungnya. Kedua, dapat diqiyaskan dengan jual beli yang diharamkan, jual beli yang
mengandung najis (darah).[9]
Masalah bayi tabung/inseminasi
buatan telah banyak dibicarakan diberbagai kalangan, baik ditingkat nasional
maupun ditingkat internasional. Misalnya Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam
muktamarnnya tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Lembaga
Fiqh Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman pada
tahun 1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan/bayi tabung, dan
mengharamkan bayi tabung dengan sperma dan/atau ovum donor. Vatikan secara
resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuatan-pembuatan, bayi tabung, ibu
titipan, dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan
bertentangan dengan harkat manusia.[10]
Dari beberapa pendapat tersebut,
maka dapat disimpulkan bahwa Bayi Tabung diperbolehkan dalam Islam. Akan tetapi
dari beberapa jenis Bayi Tabung di atas yang dihalalkan praktiknya hanyalah
yang pertama, yakni inseminasi buatan hasil pertemuan antara sel telur istri
dan sperma dari suami kemudian ditransplantasikan ke dalam rahim istri.
C. Proses Pembuahan
Bayi Tabung
Pelaksanaan program bayi tabung di
Indonesia harus selalu mengacu pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Undang-Undang ini menjelaskan pelaksanaan program bayi tabung harus dilakukan sesuai
dengan norma hukum, agama, kesusilaan, dan kesopanan. UU ini yang mengatur,
dalam pelaksanaan program bayi tabung di Indonesia tidak diizinkan menggunakan
rahim milik wanita yang bukan istrinya. Selain UU No. 36/2009, pelaksanaan
program bayi tabung di Indonesia, saat ini juga mengacu pada Peraturan Menteri
Kesehatan RI No 73/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Pelayanan
Tekhnologi Reproduksi Buatan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan tekhnologi
reproduksi buatan (bayi tabung) hanya dapat dilakukan di Rumah Sakit Umum
Pemerintah Kelas A, B, dan Rumah Sakit Umum Swasta Kelas Utama.[11]
Adapun prosedur dari teknik bayi
tabung, terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
1. Tahap
pertama: Pengobatan merangsang indung telur. Pada tahap ini istri diberi obat
yang merangsang indung telur sehingga dapat mengeluarkan banyak ovum, dan cara
ini berbeda dengan cara biasa, hanya satu ovumyang berkembang dalam setiap
siklus haid. Obat yang diberikan kepada istri dapat diberikan obat makan dan
obat suntik yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan
setelah ternyata sel sel telurnya matang. Pematangan sel-sel telur dipantau
setiap hari dengan pemeriksaan darah istri, dan pemeriksaan ultrasonografi
(USG). Ada kalanya indung telur gagal bereaksi terhadap obat itu. Apabila demikian
pasangan suami-istri masih dapat mengikuti program bayi pada kesempatan yang
lain, mungkin dengan obat atau dosis obat yang berlainan.
2. Tahap
kedua: Pengambilan sel telur. Apabila sel telur istri sudah banyak, maka
dilakukan pengambilan sel telur yang akan dilakukan dengan suntikan lewat
vagina di bawah bimbingan USG.
3. Tahap
ketiga: Pembuahan atau fertilisasi sel telur. Setelah berhasil mengeluarkan beberapa
sel telur, suami diminta mengeluarkan sendiri sperma. Sperma akan diproses,
sehingga sel-sel sperma yang baik akan dipertemukan dengan sel-sel telur istri
dalam tabung gelas di laboraturium. Sel-sel telur istri dan sel-sel sperma suami
yang sudah dipertemukan itu kemudian dibiak dalam lemari pengeram. Pemantauan
berikutnya dilakukan 18-20 jam kemudian. Pada pemantauan keesokan harinya
diharapkan sudah terjadi pembelahan sel.
4. Tahap
keempat: Pemindahan embrio. Kalau terjadi fertilisasi sebuah sel telur dengan
sebuah sperma maka terciptalah hasil pembuahan yang akan membelah menjadi
beberapa sel, yang disebut embrio. Embrio ini akan dipindahkan melalui vagina
ke dalam rongga rahim ibunya 2-3 hari kemudian.
5. Tahap
kelima: Pengamatan terjadinya kehamilan. Setelah implantasi embrio, maka
tinggal menunggu apakah kehamilan akan terjadi. Apabila 14 hari setelah
pemindahan embrio tidak terjadi haid, maka dilakukan pemeriksaan kencing untuk
menentukan adanya kehamilan. Kehamilan baru dipastikan dengan pemeriksaan USG
seminggu kemudian.[12]
Menurut
dr. Iskandar Junaidi, waktu yang diperlukan dalam menjalani Bayi Tabung 4-6
minggu. Setelah terjadi pertemuan sel telur dan sperma, akan terbentuk cabang
bayi (embrio), yang ditumbuhkan di cawan petri selama beberapa saat sampai
stadium 6-8 sel. Embrio itu lalu ditanam kembali ke dalam rahim istri. Biasanya
beberapa embrio dimasukkan untuk memperbesar peluang hamil. Jika embrio yang
ditanam semuanya tumbuh dan berkembang, akan lahir bayi kembar. Embrio yang
lebih atau tidak terpakai dapat disimpan dengan dibekukan pada suhu minus 196o
C. Jika pasangan ingin memiliki anak lagi, embrio itu tinggal diambil dan
ditanam dalam rahim istri.[13]
D. Dampak Bayi
Tabung bagi Keluarga
Di antara permasalahan yang dialami
oleh maqashid Asy-Syari’ah (tujuan
filosofis syariah) adalah Hifdz An-Nasl (memelihara
fungsi dan kesucian reproduksi) bagi kelangsungan dan kesinambungan generasi
umat manusia. Allah telah menjanjikan bahwa setiap kesulitan ada solusinya.
Termasuk kesulitan reproduksi manusia dengan adanya kemajuan teknologi
kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah karuniakan kepada umat manusia
agar mereka bersyukur dengan menggunakannya sesuai kaidah ajaran Nya.[14]
Akan tetapi sering pula teknologi
inseminasi buatan melalui titip rahim memberikan efek samping yang negatif.
Oleh sebab itu ada beberapa orang yang pro dan kontra terhadap teknologi
tersebut. Inseminasi buatan melalui titip rahim lebih mendatangkan madlarat
daripada maslahahnya. Maslahahnya adalah dapat membantu pasangan suami istri
yang keduanya atau salah satunya mandul atau ada hambatan alami pada suami
dan/istri yang menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur. Misalnya
karena saluran telurnya terlalu sempit atau ejakulasinya terlalu lemah, namun
madlarat inseminasi buatan itu jauh lebih besar, antara lain sebagai berikut :
1.
Bayi hasil
inseminasi buatan lahir tanpa proses kasih sayang yang alami.
2.
Inseminasi pada
hakikatnya sama dengan prostitusi/zina, karena terjadi percampuran sperma
dengan ovum tanpa adanya perkawinan yang sah.
3.
Percampuran
nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian
nasab dan kewarisannya.
4.
Bertentangan
dengan sunnatullah atau Hukum Alam.
5.
Kehadiran anak
hasil inseminasi buatan bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tangga karena
merupakan anak yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik maupun
karakter mental anak dengan bapak ibunya.
6.
Anak hasil
inseminasi buatan yang percampuran nasabnya terselubung dan dirahasiakan
donornya lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umunya diketahui
asal/nasabnya.
7.
Proses
bayi tabung tetap memiliki risiko yang harus dipertimbangkan oleh pasangan
suami istri. Salah satu risiko yaitu saat prosedur pengambilan sel telur,
mungkin terjadi infeksi, pendarahan atau menyebabkan gangguan pada usus atau
organ lain.
8.
Ada
pula risiko dari obat-obatan yang digunakan untuk menstimulasi ovarium yaitu
sindrom hiperstimulasi ovarium. Efek yang dirasakan beragam, mulai dari
kembung, kram atau nyeri ringan, penambahan berat badan hingga rasa sakit yang
tak tertahankan pada perut. Efek yang berat harus ditangani di rumah
sakit walaupun biasanya gejala hilang ketika siklus ovarium selesai.
Selain itu, masih ada beberapa
risiko lain dari prosedur bayi tabung, yaitu :
1.
Risiko keguguran
2.
Kehamilan kembar,
jika embrio yang ditanamkan ke dalam rahim lebih dari satu.
3.
Kelahiran
prematur dan bayi berat lahir rendah.
4.
Kehamilan
ektopik atau di luar rahim.
5.
Bayi lahir
dengan cacat fisik.
6.
Stres karena
prosedur bayi tabung dapat menguras tenaga, emosi, dan keuangan.[15]
E. Perspektif Hukum
Waris bagi Anak Hasil Inseminasi Buatan
Walaupun
persoalan anak menjadi urusan Allah SWT., tetapi manusia (pasangan suami istri)
yang mandul tetap berusaha dan berikhtiar untuk mendapatkan
seorang keturunan. Salah satu caranya dengan menggunakan tekhnik bayi tabung
yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri, kemudian embrionya
ditransplantasikan ke dalam rahim istri.
Menurut hukum waris Islam bahwa
anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma dan
ovum dari pasangan suami-isteri kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam
rahim isteri adalah sebagai anak sah dan dapat disamakan dilahirkan secara
alami. dikatakan sah oleh karena anak
itu lahir dari lahir dari pasangan suami-isteri yang sah menurut agama, sperma
dan ovum yang digunakan berasal dari pasangan suami-isteri.[16]
Menurut hukum BW bahwa kedudukan hukum
anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma dan
ovum dari pasangan suami isteri kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam
rahim surrogate mother dikualifikasi sebagai anak angkat. Dan anak ini
menggantikan kedudukan anak kandung. Anak
angkat itu mendapat warisan dari orang tua angkat, dan bagian yang harus
diterimanya sama dengan bagian anak kandung. Bagian antara anak laki-laki dan
anak perempuan sama besarnya.
[1]Choirul Anam, Kewarisan Anak Hasil Inseminasi Buatan dan
Akibat Hukum terhadap Kewarisan Anaknya, Kajian antara Hukum Islam dan
Hukum Positif. (Fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah,
Universitas Islam Negeri Maulana Malik
Ibrahim Malang), hlm. 33.
[2] Nafila Amar, Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Hukum
Anak Hasil Inseminasi Buatan (Bayi Tabung) menurut Hukum Islam. (Kementrian
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Universitas Jember, 2015), hlm. 17
[3] Iskandar Junaidi, Kehamilan Sehat & Mengatur Jenis Kelamin
Anak. (Yogyakarta : Penerbit Andi, 2011), hlm. 142.
[4]Choirul Anam, Kewarisan Anak Hasil Inseminasi Buatan dan
Akibat Hukum terhadap Kewarisan Anaknya, Kajian antara Hukum Islam dan
Hukum Positif. (Fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah,
Universitas Islam Negeri Maulana Malik
Ibrahim Malang), hlm. 36.
[6]Aji Titin Roswitha Nursanthy, Pengaturan Bayi Tabung Ditinjau dari Aspek
Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. I. No. 2,
Desember 2017. (Samarinda : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long), hlm.140-141.
[7] Nafila Amar, Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Hukum
Anak Hasil Inseminasi Buatan (Bayi Tabung) menurut Hukum Islam. (kementria
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Universitas Jember, 2015), hlm. 23.
[8] Choirul Anam, Kewarisan Anak Hasil Inseminasi Buatan dan
Akibat Hukum terhadap Kewarisan Anaknya, Kajian antara Hukum Islam dan
Hukum Positif. (Fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah,
Universitas Islam Negeri Maulana Malik
Ibrahim Malang), hlm. 23.
[9] Nafila Amar, Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Hukum
Anak Hasil Inseminasi Buatan (Bayi Tabung) menurut Hukum Islam. (kementria
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Universitas Jember, 2015), hlm. 24.
[10] Nafila Amar, Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Hukum
Anak Hasil Inseminasi Buatan (Bayi Tabung) menurut Hukum Islam. (kementria
Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Universitas Jember, 2015), hlm. 1
[11] Aji Titin Roswitha Nursanthy, Pengaturan Bayi Tabung Ditinjau dari Aspek
Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. I. No. 2,
Desember 2017. (Samarinda : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long), hlm. 143.
[12] Ibid, hlm.
143-144.
[13] Iskandar Junaidi, Kehamilan Sehat & Mengatur Jenis Kelamin
Anak. (Yogyakarta : Penerbit Andi, 2011), hlm. 144.
[14] Choirul Anam, Kewarisan Anak Hasil Inseminasi Buatan dan
Akibat Hukum terhadap Kewarisan Anaknya, Kajian antara Hukum Islam dan
Hukum Positif. (Fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah,
Universitas Islam Negeri Maulana Malik
Ibrahim Malang), hlm. 18
[15] http://www.alodokter.com/sekilas-mengenai-prosedur-bayi-tabung, diakses pada tanggal 25
Februari 2018, pukul 21.21.
[16] Salim HS, Bayi Tabung Tinjauan Aspek Hukum. (Jakarta : Sinar Grafika, 1993),
hlm. 89-90.
DAFTAR
PUSTAKA
Anam,
Choirul. Kewarisan Anak Hasil Inseminasi Buatan dan Akibat Hukum terhadap
Kewarisan Anaknya, Kajian antara Hukum Islam dan Hukum Positif. Malang:
Fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah, Universitas Islam Negeri
Maulana Malik Ibrahim
Amar,
Nafila. 2015. Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Hukum Anak Hasil Inseminasi
Buatan (Bayi Tabung) menurut Hukum Islam. Kementrian Riset, Teknologi dan
Pendidikan Tinggi, Universitas Jember
HS,
Salim. 1993. Bayi Tabung Tinjauan Aspek Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
http://www.alodokter.com/sekilas-mengenai-prosedur-bayi-tabung,
diakses pada tanggal 25 Februari 2018, pukul 21.21
Junaidi,
Iskandar. 2011. Kehamilan Sehat &
Mengatur Jenis Kelamin Anak. Yogyakarta : Penerbit Andi
Nursanthy,
Aji Titin Roswitha. 2017. Pengaturan Bayi Tabung Ditinjau dari Aspek Hukum
Perdata di Indonesia. Samarinda: Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS”. Vol. I. No.
2. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long

EmoticonEmoticon