Minggu, 09 Desember 2018

MASAIL FIQHIYAH: PROBLEMATIKA BAYI TABUNG DALAM STATUS HUKUM ISLAM

Pixabay

A.    Pengertian Bayi Tabung
Istilah inseminasi buatan (Artificial Insemination) dalam Islam dikenal dengan sebutan at-Talqih al-Shinai’. Sedangkan Bayi Tabung dalam bahasa kedokteran dikenal dengan sebutan ‘In Vitro Fertilization and Embryo Transfer’ (IVF-ET) atau dalam Islam dikenal dengan ‘Athfal al-Anbubah’. Inseminasi buatan adalah terjemahan dari bahasa inggris, Artificial Insemination. Inseminasi juga berasal dari kata latin ‘Inseminatus’, In artinya pemasukan, penyampaian atau deposisi, sedangkan semen adalah cairan yang mengandung sel-sel kelamin jantan yang diejakulasikan melalui penis pada waktu kopulasi atau penampungan.[1]
Bayi tabung adalah suatu proses pembuahan dengan cara mengambil sperma laki-laki dan ovum wanita, kemudian dipertemukan dan memprosesnya di dalam tabung atau di luar pembuahan normal (rahim). Inseminasi atau pembuahan melalui bayi tabung tidak terjadi secara alamiah tetapi membutuhkan campur tangan manusia. Hal ini dikarenakan beberapa sebab baik dari pihak suami maupun istri.
Inseminasi merupakan proses pembuahan yang terjadi di luar hubungan seksual antara suami istri. Biasanya Inseminasi ini dilakukan atas adanya kesepakatan antara suami istri karena mandul atau istri tidak dapat memberikan anak. Adapun hasil dari proses pembuahan tersebut kemudian ditransplantasikan ke dalam rahim wanita lain.
Sedangkan Bayi Tabung pada hakikatnya sama dengan Inseminasi buatan. Bayi Tabung ialah sperma dan ovum dipertemukan dalam sebuah tabung. Pembuatan tabung yang digunakan untuk membuahkan ovum dan sperma harus disesuaikan dengan suhu yang ada di dalam kandungan ibu. Setelah terjadi pembuahan pada tabung tersebut terjadilah embrio atau mudgoh. Jika embrio ini memungkinkan untuk dipindahkan maka segera dipindahkan ke rahim seorang wanita yang telah dipersiapkan sebelumnya sampai tiba saat dilahirkan.[2]
Menurut dr. Iskandar Junaidi, prinsip Bayi Tabung adalah memasukkan sel telur yang telah dibuahi sperma di luar tubuh kemudian dimasukkan ke dalam rahim istrinya.memasukkan sperma langsung ke rahim istri diawali dengan pengambilan sperma melalui ejakulasi, kemudian sperma dipisahkan dari plasma semen dengan sentrifugasi. Setelah dipisahkan, sperma dimasukkan dalam medium yang mengandung zat elektrolit, protein, dan gula. Pencampuran ini bertujuan untuk menguatkan atau meningkatkan kualitas sperma. Selanjutnya, campuran sperma dan medium disentrifugasi lagi, sperma dan medium dipisahkan, dan mediumnya dibuang lalu diganti dengan medium yang baru selama 2-3 kali.[3]
Inseminasi buatan berawal dari sebuah percobaan pada hewan ternak. Pada masa bahtera Nuh segala yang ada adalah berjalan sempurna. Reproduksi antara individu jantan dengan individu betina untuk sejenis ternak. Borner berkomentar terhadap penemuan Abbe Lazaric Spallanzani pada tahun 1784 yang berhasil mengawinkan serangga, binatang amphibi, dan kemudia anjing yang melahirkan tiga ekor anak anjing. Ia berkata, “Akan datang waktunya penemuan amat penting ini terjadi pada masyarakat manusia”. Di Rusia, karena Stalin sangat mencemaskan akibat perang atom, maka ia setuju untuk mendirikan bank ayah atau bank sperma. Tahun 1968, Kruschov dengan adanya bank sperma ingin mengumpulkan sperma orang-orang jenius dalam ilmu pengetahuan, peperangan, sastra, dan lain-lain untuk dikembangbiakkan dalam rahim gadis-gadis cantik yang sehat dan memiliki IQ tinggi agar menghasilkan generasi yang jenius. Demikian perkembangan praktik inseminasi buatan semakin berkembang di dunia termasuk Indonesia dengan lahirnya Akmal dari pasangan Linda-Soekotho pada tanggal 25 Agustus 1987 dan Dimas Aldila Akmal Sudiar, pada tanggal 2 Oktober 1988 dari pasangan Wiwik Juwari-Sudirman. Keduanya lahir atas kerja sama tim Makmal Terpadu Imuno Endilrinologi Fakultas Kedokteran UI. Atas keberhasilan ini dekan Fakultas Kedokteran UI kala itu Asri Rasyad, mengatakan : “Teknologi ini semata-mata untuk membantu pasangan suami istri yang sulit mendapatkan keturunan”.[4]
Proses teknologi bayi tabung pertama kali berhasil dilakukan oleh Dr. P.C Steptoe dan D.r R.G. Edwards atas pasangan suami-isteri John Brown dan Leslie. Sperma dan ovum yang digunakan berasal dari pasangan suami-isteri, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim isterinya, sehingga pada tahun 25 Juli 1978 lahirlah bayi tabung yang pertama yang bernama Louise Brown di Oldham Inggris dengan berat badan 2.700 gram.[5]
Kemudian Kartono Muhammad, Ketua IDI (Ikatan Dokter Indonesia) memberi informasi, bayi tabung pertama di Indonesia yang diharapkan lahir di Indonesia sekitar bulan Mei ditangani oleh dokter-dokter Indonesia sendiri. Ia mengharapkan agar masyarakat Indonesia bisa memahami dan menerima bayi tabung dengan syarat sel sperma dan ovum dari suami istri sendiri.

B.     Klasifikasi Bayi Tabung
Menurut John C. Fletcher, ditinjau dari sperma dan ovum serta tempat embrio ditransplantasikan, maka Bayi Tabung dibagi menjadi delapan jenis yaitu :
1.      Bayi Tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri.
2.      Bayi Tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim ibu pengganti (surogate mother).
3.      Bayi Tabung yang menggunakan sperma dari suami dan ovum dari donor, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri.
4.      Bayi Tabung yang menggunakan sperma dari donor dan ovum  dari istri, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri.
5.      Bayi Tabung yang menggunakan sperma dari donor, sedangkan ovum dari istri, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim surrogate mother.
6.      Bayi Tabung yang menggunakan sperma dari suami sedangkan ovumnya berasal dari donor, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim surrogate mother.
7.      Bayi Tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari donor, lalu embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri.
8.      Bayi Tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari donor lalu embrionya ditrasplantasikan ke dalam rahim surrogate mother.[6]
Penanaman Bayi Tabung dilakukan di rahim istri yang sah atau dapat dilakukan dalam rahim wanita lain. Dalam hal ini Yusuf Qardhawi mengemukakan bahwa keharaman Bayi Tabung dengan menggunakan sperma yang berasal dari laki-laki lain, baik diketahui maupun tidak, atau sel telur yang berasal dari wanita lain. Karenaa akan menimbulkan problem tentang siapa sebenarnya ibu dari bayi tersebut. Begitu pula jika wanita yang mengandungnya adalah istri lain dari suaminya sendiri, haram karena dengan cara ini tidak diketahui siapa sebenarnya ibu dari bayi yang akan dilahirkan nanti. Juga kepada siapa nasab sang bayi disandarkan, apakah kepada pemilik sel telur atau pemilik rahim.
Dalam kasus ini para ahli fiqih mempunyai pendapat berbeda-beda. Pertama bahwa ibu bayi itu adalah si pemilik sel telur. Sedangkan pendapat kedua, bahwa ibunya adalah wanita yang mengandung dan melahirkannya. Pendapat ini sejalan dengan zahir QS. Al-Mujadilah :2 yang artnya “Ibu-Ibu mereka tidak lain hanyalah wanita yang melahirkan mereka”. Sementara pendapat pertama di atas selaras dengan prinsip genetika, bahwa anak akan mewarisi karakter (sifat-sifat)dari wanita pemilik sel telur dan laki-laki pemilik sel sperma. Karena dalam sel telur dan sprema itu terdapat kromosom yang di dalamnya terdapat gen. Gen inilah yang memberikan sifat heredity kepada anak.[7]
Praktek sewa rahim bertentangan dengan tujuan perkawinan yang salah satunya adalah untuk mendapatkan keturunan dengan jalan yang halal dan terhindar dari perbuatan yang dilarang agama. Sedangkan dalam sewa rahim akan menimbulkan banyak masalah bagi anak yang lahir, pemilik bibit, pemilik rahim dan sebagainya.
Inseminasi buatan ini diatur dan dipertegas dalam pasal 16 ayat 1 UU No. 23 tahun 1993 tentang kesehatan yang berbunyi :
1.      Pasal 16 ayat 1
Kehamilan di luar cara alami dapat dilaksanakan sebagai upaya terakhir untuk membantu suami dan istri mendapatkan keturunan”.
2.      Pasal 16 ayat 1 (a)
Upaya kehamilan di luar cara alami sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 hanya dapat dilakukan oleh pasangan suami dan isteri yang sah dengan ketentuan : hasil pembuahan sperma dan ovum dari suami dan isteri yang bersangkutan, ditanamkan dalam rahim isteri di mana ovum tersebut berasal”.[8]
Menurut Umar Shihab, penyebab keharaman sewa rahim yang pertama, akan menambah masalah lain yang akan muncul, seperti defenisi anak berbeda dengan anak yang lahir dari bibit dan rahim yang sama; dan siapakah ibu yang sebenarnya, apakah ibu genetiknya atau ibu yang mengandungnya. Kedua, dapat diqiyaskan dengan jual beli yang diharamkan, jual beli yang mengandung najis (darah).[9]
Masalah bayi tabung/inseminasi buatan telah banyak dibicarakan diberbagai kalangan, baik ditingkat nasional maupun ditingkat internasional. Misalnya Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam muktamarnnya tahun 1980 mengharamkan bayi tabung dengan donor sperma. Lembaga Fiqh Islam OKI (Organisasi Konferensi Islam) mengadakan sidang di Amman pada tahun 1986 untuk membahas beberapa teknik inseminasi buatan/bayi tabung, dan mengharamkan bayi tabung dengan sperma dan/atau ovum donor. Vatikan secara resmi tahun 1987 telah mengecam keras pembuatan-pembuatan, bayi tabung, ibu titipan, dan seleksi jenis kelamin anak, karena dipandang tak bermoral dan bertentangan dengan harkat manusia.[10]
Dari beberapa pendapat tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa Bayi Tabung diperbolehkan dalam Islam. Akan tetapi dari beberapa jenis Bayi Tabung di atas yang dihalalkan praktiknya hanyalah yang pertama, yakni inseminasi buatan hasil pertemuan antara sel telur istri dan sperma dari suami kemudian ditransplantasikan ke dalam rahim istri.

C.    Proses Pembuahan Bayi Tabung
Pelaksanaan program bayi tabung di Indonesia harus selalu mengacu pada Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Undang-Undang ini menjelaskan pelaksanaan program bayi tabung harus dilakukan sesuai dengan norma hukum, agama, kesusilaan, dan kesopanan. UU ini yang mengatur, dalam pelaksanaan program bayi tabung di Indonesia tidak diizinkan menggunakan rahim milik wanita yang bukan istrinya. Selain UU No. 36/2009, pelaksanaan program bayi tabung di Indonesia, saat ini juga mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan RI No 73/Menkes/Per/II/1999 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Tekhnologi Reproduksi Buatan. Peraturan ini mengatur penyelenggaraan tekhnologi reproduksi buatan (bayi tabung) hanya dapat dilakukan di Rumah Sakit Umum Pemerintah Kelas A, B, dan Rumah Sakit Umum Swasta Kelas Utama.[11]


Adapun prosedur dari teknik bayi tabung, terdiri dari beberapa tahapan, yaitu:
1.      Tahap pertama: Pengobatan merangsang indung telur. Pada tahap ini istri diberi obat yang merangsang indung telur sehingga dapat mengeluarkan banyak ovum, dan cara ini berbeda dengan cara biasa, hanya satu ovumyang berkembang dalam setiap siklus haid. Obat yang diberikan kepada istri dapat diberikan obat makan dan obat suntik yang diberikan setiap hari sejak permulaan haid dan baru dihentikan setelah ternyata sel sel telurnya matang. Pematangan sel-sel telur dipantau setiap hari dengan pemeriksaan darah istri, dan pemeriksaan ultrasonografi (USG). Ada kalanya indung telur gagal bereaksi terhadap obat itu. Apabila demikian pasangan suami-istri masih dapat mengikuti program bayi pada kesempatan yang lain, mungkin dengan obat atau dosis obat yang berlainan.
2.      Tahap kedua: Pengambilan sel telur. Apabila sel telur istri sudah banyak, maka dilakukan pengambilan sel telur yang akan dilakukan dengan suntikan lewat vagina di bawah bimbingan USG.
3.      Tahap ketiga: Pembuahan atau fertilisasi sel telur. Setelah berhasil mengeluarkan beberapa sel telur, suami diminta mengeluarkan sendiri sperma. Sperma akan diproses, sehingga sel-sel sperma yang baik akan dipertemukan dengan sel-sel telur istri dalam tabung gelas di laboraturium. Sel-sel telur istri dan sel-sel sperma suami yang sudah dipertemukan itu kemudian dibiak dalam lemari pengeram. Pemantauan berikutnya dilakukan 18-20 jam kemudian. Pada pemantauan keesokan harinya diharapkan sudah terjadi pembelahan sel.
4.      Tahap keempat: Pemindahan embrio. Kalau terjadi fertilisasi sebuah sel telur dengan sebuah sperma maka terciptalah hasil pembuahan yang akan membelah menjadi beberapa sel, yang disebut embrio. Embrio ini akan dipindahkan melalui vagina ke dalam rongga rahim ibunya 2-3 hari kemudian.
5.      Tahap kelima: Pengamatan terjadinya kehamilan. Setelah implantasi embrio, maka tinggal menunggu apakah kehamilan akan terjadi. Apabila 14 hari setelah pemindahan embrio tidak terjadi haid, maka dilakukan pemeriksaan kencing untuk menentukan adanya kehamilan. Kehamilan baru dipastikan dengan pemeriksaan USG seminggu kemudian.[12]
Menurut dr. Iskandar Junaidi, waktu yang diperlukan dalam menjalani Bayi Tabung 4-6 minggu. Setelah terjadi pertemuan sel telur dan sperma, akan terbentuk cabang bayi (embrio), yang ditumbuhkan di cawan petri selama beberapa saat sampai stadium 6-8 sel. Embrio itu lalu ditanam kembali ke dalam rahim istri. Biasanya beberapa embrio dimasukkan untuk memperbesar peluang hamil. Jika embrio yang ditanam semuanya tumbuh dan berkembang, akan lahir bayi kembar. Embrio yang lebih atau tidak terpakai dapat disimpan dengan dibekukan pada suhu minus 196o C. Jika pasangan ingin memiliki anak lagi, embrio itu tinggal diambil dan ditanam dalam rahim istri.[13]

D.    Dampak Bayi Tabung bagi Keluarga
Di antara permasalahan yang dialami oleh maqashid Asy-Syari’ah (tujuan filosofis syariah) adalah Hifdz An-Nasl (memelihara fungsi dan kesucian reproduksi) bagi kelangsungan dan kesinambungan generasi umat manusia. Allah telah menjanjikan bahwa setiap kesulitan ada solusinya. Termasuk kesulitan reproduksi manusia dengan adanya kemajuan teknologi kedokteran dan ilmu biologi modern yang Allah karuniakan kepada umat manusia agar mereka bersyukur dengan menggunakannya sesuai kaidah ajaran Nya.[14]
Akan tetapi sering pula teknologi inseminasi buatan melalui titip rahim memberikan efek samping yang negatif. Oleh sebab itu ada beberapa orang yang pro dan kontra terhadap teknologi tersebut. Inseminasi buatan melalui titip rahim lebih mendatangkan madlarat daripada maslahahnya. Maslahahnya adalah dapat membantu pasangan suami istri yang keduanya atau salah satunya mandul atau ada hambatan alami pada suami dan/istri yang menghalangi bertemunya sel sperma dengan sel telur. Misalnya karena saluran telurnya terlalu sempit atau ejakulasinya terlalu lemah, namun madlarat inseminasi buatan itu jauh lebih besar, antara lain sebagai berikut :
1.      Bayi hasil inseminasi buatan lahir tanpa proses kasih sayang yang alami.
2.      Inseminasi pada hakikatnya sama dengan prostitusi/zina, karena terjadi percampuran sperma dengan ovum tanpa adanya perkawinan yang sah.
3.      Percampuran nasab, padahal Islam sangat menjaga kesucian/kehormatan kelamin dan kemurnian nasab dan kewarisannya.
4.      Bertentangan dengan sunnatullah atau Hukum Alam.
5.      Kehadiran anak hasil inseminasi buatan bisa menjadi sumber konflik dalam rumah tangga karena merupakan anak yang bisa berbeda sekali bentuk dan sifat-sifat fisik maupun karakter mental anak dengan bapak ibunya.
6.      Anak hasil inseminasi buatan yang percampuran nasabnya terselubung dan dirahasiakan donornya lebih jelek daripada anak adopsi yang pada umunya diketahui asal/nasabnya.
7.      Proses bayi tabung tetap memiliki risiko yang harus dipertimbangkan oleh pasangan suami istri. Salah satu risiko yaitu saat prosedur pengambilan sel telur, mungkin terjadi infeksi, pendarahan atau menyebabkan gangguan pada usus atau organ lain.
8.      Ada pula risiko dari obat-obatan yang digunakan untuk menstimulasi ovarium yaitu sindrom hiperstimulasi ovarium. Efek yang dirasakan beragam, mulai dari kembung, kram atau nyeri ringan, penambahan berat badan hingga rasa sakit yang tak tertahankan pada perut.  Efek yang berat harus ditangani di rumah sakit walaupun biasanya gejala hilang ketika siklus ovarium selesai.
Selain itu, masih ada beberapa risiko lain dari prosedur bayi tabung, yaitu :
1.      Risiko keguguran
2.      Kehamilan kembar, jika embrio yang ditanamkan ke dalam rahim lebih dari satu.
3.      Kelahiran prematur dan bayi berat lahir rendah.
4.      Kehamilan ektopik atau di luar rahim.
5.      Bayi lahir dengan cacat fisik.
6.      Stres karena prosedur bayi tabung dapat menguras tenaga, emosi, dan keuangan.[15]

E.     Perspektif Hukum Waris bagi Anak Hasil Inseminasi Buatan
Walaupun persoalan anak menjadi urusan Allah SWT., tetapi manusia (pasangan suami istri) yang mandul tetap berusaha dan berikhtiar untuk mendapatkan seorang keturunan. Salah satu caranya dengan menggunakan tekhnik bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim istri.
Menurut hukum waris Islam bahwa anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami-isteri kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim isteri adalah sebagai anak sah dan dapat disamakan dilahirkan secara alami. dikatakan  sah oleh karena anak itu lahir dari lahir dari pasangan suami-isteri yang sah menurut agama, sperma dan ovum yang digunakan berasal dari pasangan suami-isteri.[16]
Menurut hukum BW bahwa kedudukan hukum anak yang dilahirkan melalui proses bayi tabung yang menggunakan sperma dan ovum dari pasangan suami isteri kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim surrogate mother dikualifikasi sebagai anak angkat. Dan anak ini menggantikan kedudukan anak kandung. Anak  angkat itu mendapat warisan dari orang tua angkat, dan bagian yang harus diterimanya sama dengan bagian anak kandung. Bagian antara anak laki-laki dan anak perempuan sama besarnya.



[1]Choirul Anam, Kewarisan Anak Hasil Inseminasi Buatan dan Akibat Hukum terhadap Kewarisan Anaknya, Kajian antara Hukum Islam dan Hukum Positif. (Fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah, Universitas  Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang), hlm. 33.
[2] Nafila Amar, Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Hukum Anak Hasil Inseminasi Buatan (Bayi Tabung) menurut Hukum Islam. (Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Universitas Jember, 2015), hlm. 17
[3] Iskandar Junaidi, Kehamilan Sehat & Mengatur Jenis Kelamin Anak. (Yogyakarta : Penerbit Andi, 2011), hlm. 142.
[4]Choirul Anam, Kewarisan Anak Hasil Inseminasi Buatan dan Akibat Hukum terhadap Kewarisan Anaknya, Kajian antara Hukum Islam dan Hukum Positif. (Fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah, Universitas  Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang), hlm. 36.
[5] Salim HS, Bayi Tabung Tinjauan Aspek Hukum. (Jakarta : Sinar Grafika, 1993), hlm. 6.
[6]Aji Titin Roswitha Nursanthy, Pengaturan Bayi Tabung Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. I. No. 2, Desember 2017. (Samarinda : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long), hlm.140-141.
[7] Nafila Amar, Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Hukum Anak Hasil Inseminasi Buatan (Bayi Tabung) menurut Hukum Islam. (kementria Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Universitas Jember, 2015), hlm. 23.
[8] Choirul Anam, Kewarisan Anak Hasil Inseminasi Buatan dan Akibat Hukum terhadap Kewarisan Anaknya, Kajian antara Hukum Islam dan Hukum Positif. (Fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah, Universitas  Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang), hlm. 23.
[9] Nafila Amar, Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Hukum Anak Hasil Inseminasi Buatan (Bayi Tabung) menurut Hukum Islam. (kementria Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Universitas Jember, 2015),  hlm. 24.
[10] Nafila Amar, Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Hukum Anak Hasil Inseminasi Buatan (Bayi Tabung) menurut Hukum Islam. (kementria Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Universitas Jember, 2015),  hlm. 1
[11] Aji Titin Roswitha Nursanthy, Pengaturan Bayi Tabung Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS” Vol. I. No. 2, Desember 2017. (Samarinda : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long), hlm. 143.
[12] Ibid, hlm. 143-144.
[13] Iskandar Junaidi, Kehamilan Sehat & Mengatur Jenis Kelamin Anak. (Yogyakarta : Penerbit Andi, 2011), hlm. 144.
[14] Choirul Anam, Kewarisan Anak Hasil Inseminasi Buatan dan Akibat Hukum terhadap Kewarisan Anaknya, Kajian antara Hukum Islam dan Hukum Positif. (Fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah, Universitas  Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang), hlm. 18
[15] http://www.alodokter.com/sekilas-mengenai-prosedur-bayi-tabung, diakses pada tanggal 25 Februari 2018, pukul 21.21.
[16] Salim HS, Bayi Tabung Tinjauan Aspek Hukum. (Jakarta : Sinar Grafika, 1993), hlm. 89-90.


DAFTAR PUSTAKA
Anam, Choirul. Kewarisan Anak Hasil Inseminasi Buatan dan Akibat Hukum terhadap Kewarisan Anaknya, Kajian antara Hukum Islam dan Hukum Positif. Malang: Fakultas Syari’ah Jurusan Al-Ahwal Asy-Syakhshiyyah, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim
Amar, Nafila. 2015. Tinjauan Yuridis terhadap Kedudukan Hukum Anak Hasil Inseminasi Buatan (Bayi Tabung) menurut Hukum Islam. Kementrian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi, Universitas Jember
HS, Salim. 1993. Bayi Tabung Tinjauan Aspek Hukum. Jakarta : Sinar Grafika
http://www.alodokter.com/sekilas-mengenai-prosedur-bayi-tabung, diakses pada tanggal 25 Februari 2018, pukul 21.21
Junaidi, Iskandar. 2011. Kehamilan Sehat & Mengatur Jenis Kelamin Anak. Yogyakarta : Penerbit Andi
Nursanthy, Aji Titin Roswitha. 2017. Pengaturan Bayi Tabung Ditinjau dari Aspek Hukum Perdata di Indonesia. Samarinda: Jurnal Ilmu Hukum “THE JURIS”. Vol. I. No. 2. Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Awang Long


EmoticonEmoticon